Kota Bekasi – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Iblam menggelar program pengabdian kepada masyarakat berupa sosialisasi perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, Kamis, 25 Mei 2023.
Kegiatan tersebut berlangsung di SDN Teluk Pucung VII yang berada di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kegiatan ini diikuti oleh puluhan peserta meliputi guru dan juga orang tua siswa.
Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) STIH Iblam Agnes Fitriciya, S.H., M.H., menjelaskan kegiatan ini sebagai bentuk tridharma perguruan tinggi kepada masyarakat.
“Kita memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih mengetahui lagi hak anak sebagaimana yang ada pada UU Nomor 23 Tahun 2002, sehingga baik orang tua dan guru memahami apa saja hak anak,” tutur dia.
Dosen STIH Iblam, Dr. Momon Mulyana, S.H., M.Si., menjelaskan memaparkan tentang peran pemerintah, masyarakat orang tua hingga negara dan institusi pendidikan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Bekasi dalam perlindungan anak.
“Akademisi punya beban dan tanggung jawab Tridharma perguruan tinggi dengan tujuan agar masyarakat dan lebih mengenal dan mengetahui hak anak yang harus dilindungi seperti hak hidup, hak kesehatan, hak di bidang sosial kemasyarakatan kita lindungi diskriminasi yang terjadi seperti anak yang mengalami difabel,” kata dia.
“Harapan saya terkait sosialisasi ini dengan tujuan pemenuhan anak paling tidak orang tua tahu hak pribadi, hak pribadi dalam keluarga dan hak sekolah sehingga tidak ada diskriminasi, dan gesekan fisik dan sampai jadi besar,” ucap dia.
Kepala SDN Telukpucung VII Dadang mengatakan pada sosialisasi ini wali murid yang hadir sebanyak 60 orang jadi tahu permasalahan di sekolah dan bagaimana cara untuk menjaga kekerasan dalam pendidikan.