Lanjut Wirdhanto, saat mengamankan ketiganya. Diketahui dan informasi masyarakat ada satu pelaku yang melarikan diri ke wilayah Cikampek. Sehingga dilakukan pengembangan dan pengejaran. Akan tetapi tapi saat diperjalanan pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.
“Kami melakukan tindakan tegas terukur kepada mereka. Satu pelaku tertembak di dada HS itu ketua kelompok meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit,” ucapnya.
“Sedangkan, dua pelaku lainnya SP dan MR ditembak kakinya,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian, yakni rekaman CCTV, senjata tajam jenis celurit, senjata api rakitan airsofgun, motor pelaku dan barang berharga seperti uang runai maupun rokok.
“Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rie)