HEBOH video syur mirip Rebbeca Kloper memunculkan dugaan di medsos terhadap pemerannya. Sebagian netizen mengaitkan kasus tersebut dengan revenge porn, sementara lainnya mengaitkan dengan penyebaran konten intim non konsensual atau nonconsensual dissemination of intimate image (NCII).
Berikut penjelasan tentang Revenge Porn dan NCII:
Revenge Porn:
Revenge Porn adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan tindakan membagikan atau menyebarkan konten seksual eksplisit atau gambar/video telanjang seseorang secara online tanpa izin atau persetujuan mereka.
Biasanya, revenge porn dilakukan oleh mantan pasangan atau orang yang memiliki dendam terhadap individu tersebut. Tindakan ini bertujuan untuk mempermalukan, mencemarkan nama baik, atau merusak reputasi korban.
Revenge porn sangat merugikan dan melanggar privasi seseorang. Konten yang tersebar dapat memiliki dampak serius pada korban, termasuk gangguan emosional, trauma, penyalahgunaan, penganiayaan, dan bahkan dapat memengaruhi kehidupan pribadi, profesional, atau hubungan sosial mereka.
Beberapa negara dan yurisdiksi telah memperkenalkan undang-undang yang melarang revenge porn dan menganggapnya sebagai tindakan kriminal. Undang-undang tersebut biasanya memberikan perlindungan hukum kepada korban dan memberikan sanksi terhadap pelaku, termasuk pidana, denda, dan tuntutan hukum.
Non-Consensual Intimate Images (NCII):
Non-Consensual Intimate Images (NCII) merujuk pada praktek membagikan atau menyebarkan gambar atau video seksual pribadi seseorang tanpa persetujuan mereka. Istilah ini lebih umum digunakan secara internasional untuk merujuk pada tindakan yang serupa dengan revenge porn.
Dalam kasus NCII, gambar atau video yang tersebar tidak selalu memiliki niat balas dendam, tetapi tetap melanggar privasi dan kehormatan korban.
Banyak negara mengakui seriusnya masalah NCII dan telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi individu dari praktek ini. Beberapa negara telah memperkenalkan undang-undang yang secara khusus menargetkan NCII, dengan memberikan sanksi hukum yang ketat terhadap pelaku.
Tujuan utama undang-undang semacam itu adalah melindungi privasi individu, mengurangi penyebaran konten yang tidak sah, dan memberikan keadilan bagi korban.
Penting untuk diingat bahwa revenge porn dan NCII merupakan tindakan yang melanggar hukum dan melanggar privasi serta martabat individu.
Menyebarluaskan atau mengunggah konten semacam itu tanpa persetujuan adalah tindakan yang serius dan dapat memiliki konsekuensi hukum yang signifikan.