Dampak Pilkades Kabupaten Bekasi: 154 ASN Bakal Jadi Pj Kepala Desa

Editor:

KABUPATEN BEKASI – Diundurnya Pilkades Serentak ini akan membuat 154 kursi kepala desa kosong dan bakal di isi oleh ASN sebagai Penjabat Kepala Desa.

Kasi Pemerintah Desa (Pemdes) pada Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dudi Iskandar mengatakan, Pilkades Serentak 154 desa diundur ke tahun 2025. Sebab, di tahun 2024 bakal ada pesta demokrasi Pemilu dan Pilkada serentak.

“Untuk melaksanakan Pilkades berarti di tahun 2024 tapi kita juga melihat dari sisi keuangan dan juga memiliki banyak hajatan yaitu Pemilu 2024,” kata Dudi, Kamis (25/5).

“Jadi ada kemungkinan Pilkades 154 Desa ini akan diundur. Bisa di tahun 2025 akan tetapi untuk bulannya kita belum bisa mematikan,” lanjutnya.

 

Baca juga: Dampak Penundaan Pilkades Kabupaten Bekasi Hingga Tahun 2025

 

Meski nantinya Pilkades ini berlangsung pada tahun 2025 mendatang, masa jabatan kepala desa periode 2018-2024 tetap selesai pada september 2024.

“Berarti akan ditunjuk Pj Kades dari ASN hingga Pilkades selesai. Tapi selama proses pengisian Pj ini roda pemerintah desa di pimpin plt yakni Sekdes, bisa seminggu atau dua minggu lamanya proses penerbitan SK Pj ini turun,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *