KABUPATEN BEKASI – Akhirnya kepastian Dani Ramdan kembali diperpanjang sebagai Penjabat Bupati Bekasi untuk ketiga kalinya hingga tahun 2024 terungkap.
Hal itu merujuk Surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat bernomor: 3891/KH.03.01.05/Pemotda tertanggal 23 Mei 2023 perihal pemberitahuan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi.
BACA JUGA : Hattrick, Dani Ramdan Kembali Kantongi SK Perpanjangan Pj Bupati Bekasi
Dalam surat yang ditekan Sekda Jabar Setiawan Wangsatamja itu berbunnyi : Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1187 Tahun 2023 tanggal 18 Mei 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat, disampaikan bahwamasa jabatan Saudara Dr. H. Dani Ramdan, M.T., Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana DaerahProvinsi Jawa Barat,sebagai Penjabat Bupati Bekasi diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun terhitung pada saat Keputusan Menteri ditetapkan.