Reklame Roboh di Jalan Soekarno hata Bandung Ternyata Ilegal

Editor: Reporter: okky firmansyah

BANDUNG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Bandung mengungkapkan reklame yang roboh di simpang Samsat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Sabtu (25/3/2023) kemarin tidak memiliki izin.

Dinas akan melakukan rapat dengan Satpol PP untuk melakukan tindakan.  “Kemarin dapat info saat hujan deras, hujan angin (reklame) roboh, saya ngecek dengan jajaran di database tidak ada izin,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Ronny Ahmad Nurudin saat dikonfirmasi, Ahad (28/3/2023).

Ia belum dapat memastikan reklame tersebut berdiri sejak kapan sebab dinas tidak mengawasi reklame yang tidak berizin.

Petugas pun sedang mencari informasi pemilik reklame.  “Di lokasi di jalan nasional terus di median jalan tentu izin pasti tidak diperbolehkan sesuai aturan,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *