Komnas PA Minta Anak Lilis Karlina yang Ditangkap Polres Purwakarta Direhabilitasi

Arist menyebut RD telah mengedarkan narkoba sejak umur 13 tahun. Lantaran masih anak anak, Arist meminta penegak hukum melakukan pendekatan korban.

“Selain RD berusia 15 taun, menurut informasi yang komnas perlindungan anak terima bahwa sejak usia 13 tahun RD telah terlibat dengan peredaran narkoba. Oleh sebab itu dalam perspektif perlindungan anak penegakan hukum yang harus dilakukan kepada pelaku RD dengan pendekatan korban,” ujarnya.

Lebih jauh pendekatan korban yang dimaksud Komnas Perlindungan Anak adalah merehabilitasi RD dari ketergantungan obat-obatan. Dalam penegakan hukum, Arist meminta agar RD juga mendapatkan perlindungan sesuai hak-hak anak.

“Pendekatan korban itu dilakukan dengan cara rehabilitasi terhadap ketergantungan obat-obatan terlarang itu. Kemudian dalam penegakan hukum tentunya dalam pendekatan korban dan merujuk pada hak-hak anak yang patut mendapatkan perlindungan khusus itu lah yang dimaksud dengan pendekatan korban,” beber Arist.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *