KARAWANG- Megaproyek ambisius Pollux Technopolis Karawang atau Pollux Karawang mangkrak. Nasibnya hampir serupa dengan proyek Kota Meikarta di Cikarang. Sejumlah konsumen pun menuntut Pollux untuk mengmbalikan uang mereka.
Salah satu konsumen yang menuntut uangnya kembali adalah dr Dini Ramdhani. Ia bahkan membawa kasus ini ke meja hijau dan hasilnya Pengadilan negeri (PN) Karawang mengabulkan gugatan Dini dan meminta Pollux untuk segera mengembalika uang Dini.

Dalam amar putusanmajelis hakim yang diumumkan di website PN Karawang, majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan Dini dan menyatakan Pollux telah wanprestasi tidak melakukan pembangunan apartemen Pluux Techno Pollis berdasarkan perjanjian pada 30 Desember 2019 dan lalai melaksanakan isi surat refund keda penggugat.
Dini hanya satu dari sekian konsumen Pollux yang juga merasa resah lantaran produk hunian yang mereka cicil beberapa tahun ke belakang tak kunjung bisa ditempati. Para konsumen dikabarkan diminta untuk mengajukan refund namun tak pernah ada kepastian kapan uang pengganti akan dibayar.
Di akun media sosilanya, Pollux Technopolis terakhir memposting konten pada 14 September dengan unggahan ucapan hari jadi Karawang. Di kolom komentar konsumen memberikan komen mengenai kejelasan dan tanggung jawab developer.
“Apa disini ada yg saat ini mengalami masalah dengan dengan developer ini seperti saya?,” tulis akun @christ1184