PURWAKARTA– DPRD Purwakarta Pertanyakan Izin CV Indonesia, Perusahaan yang Berdiri di Zona Hijau.
Komisi 1 DPRD Purwakarta pertanyaan perizinan CV Solvi Indonesia. Karena perusahaan tersebut melakukan produksi pakaian, bukan gudang penyimpanan.
Perusahaan yang beralamatkan di Jalan Militer, Desa Darangdan, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta adalah zona hijau, tidak boleh ada kegiatan industri. Kejanggalan perizinan tersebut diketahui saat Komisi I DPRD Purwakarta melakukan kunjungan kerja (kunker) ke kantor CV Solvi Indonesia.
“Berdasarkan keterangan DPMPTSP Purwakarta, CV Solvi Indonesia mengantongi izin gudang. Padahal perusahaan itu kita lihat melakukan produksi pakaian, bukan gudang penyimpanan. Selain itu Kecamatan Darangdan adalah zona hijau, tidak boleh ada kegiatan industri,” ujar Ketua Komisi I DPRD Purwakarta Nina Heltina.