Kejagung Menutup Peluang Penerapan Restorative Justice Kasus Mario Dandy

Bantah Tawaran Kejati DKI Jakarta, Kejagung  menutup peluang penerapan restorative justice Kasus Mario Dandy.

Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) sebelumnya sempat ditawarkan RJ. Belakangan Kejati DKI memastikan tidak akan menawarkan penyelesaian restorative justice kepada korban maupun pelaku.

“Saya tegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ sehingga kami tidak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga :  Nah Loh, Kawal Kasus Penganiyaan David, Gus Yaqut Perintahkan 17 Pengacara LBH GP Ansor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *