Bantah Tawaran Kejati DKI Jakarta, Kejagung menutup peluang penerapan restorative justice Kasus Mario Dandy.
Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) sebelumnya sempat ditawarkan RJ. Belakangan Kejati DKI memastikan tidak akan menawarkan penyelesaian restorative justice kepada korban maupun pelaku.
“Saya tegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ sehingga kami tidak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).