Kronologi 56 Calon PPPK di Karawang Batal

Calon guru PPPK Batal Sepihak Karena SK Kemendikbud.

Editor:

56 calon guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Karawang batal karena SK pengangkatan batal sepihak oleh Kemendikbud.

Melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud melepas para calon guru PPPK lulus passing grade atau menjadi prioritas satu (P1).

Sebelumnya 56 calon guru berstatus P1 berstatus lulus dan akan naik jabatan dari yang semula honorer menjadi guru PPPK.

56 calon guru PPPK di Karawang batal sesuai dengan apa yang tertuang daam surat dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan bernomor:

1199/B/GT.00.08/2023 tentang Pembatalan Penempatan Pelamar Prioritas 1 (P1) Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2022.

Kronologi 56 Calon PPPK di Karawang Batal

BKPSDM menerima surat, tertulis bahwa sekitar 3.304 peserta berstatus P1 batal menjadi PPPK di seluruh Indoensia, 56 di antaranya dari Karawang.

Kepala Bidang Pengangkatan dan Pengadaan Pegawai pada BKPSDM Karawang, Nendi Sopandi mengatakan, pihaknya langsung akan melayangkan surat.

Baca juga: Kacau! Kemendikbud Batalkan SK 56 Guru P3K Karawang

Surat tersebut bertujuan ke kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk menanyakan maksud surat.

“Kami layangkan surat tersebut sebagai bentuk protes atas batalnya 56 guru P1 yang mestinya terlantik pada tahun ini.”

“BKPSDM sama sekali tak mengetahui alasan pembatalan tersebut,”paparnya pada Selasa (14/03).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *