KARAWANG- Bupati paling kaya di Jabar: saat ini, harta para pejabat menjadi sorotan publik. Terlebih, banyaknya oknum yang ternyata memiliki kekayaan jumbo. Gegera harta kekayan di pejabat-pejabat departemen keuangan atau Kementerian Keuangan merembet ke banyak sektor jabatan publik yang akhirnya orang berlomba-lomba mengintip kekayaan pejabat publik. Di Jawa Barat, KBE merangkum kekayaan para kepala daerah versi dua tahun terakhir. Khusunya para kepala daerah di Purwakasi.
Berdasar dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Subang, Ruhimat memiliki harta Rp 52 miliar. Sementara itu, kepala daerah yang memiliki harta paling rendah adalah Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis dengan nilai Rp 1,2 miliar.
Sedangkan, Bupati Karawang Cellica Nurrchadiana memiliki kekayaan Rp 22,1 miliar. Dibandingkan dengan bupati dan wali kota di Purwakarta, Bekasi, dan Kota Bekasi, Cellica memiliki harta paling bsear.
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Ardhianto memiliki kekayaan Rp11.6 miliar. Lalu Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika memili harta kekayaan Rp 10,1 miliar, dan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan memiliki harta kekayaan Rp 5,5 miliar.
- BERIKUT DAFTAR BUPATI PALING KAYA DI JABAR:
TIGA KEPALA DAERAH TERKAYA DI JAWA BARAT
- Bupati Subang, Ruhimat: Rp.52.072.349.239
- Bupati Sukabumi, Marwan Hamami: Rp.47.586.594.96
- Bupati Indramayu, Nina Agustina: Rp.32.734.891.896
TIGA KEPALA DAERAH DI JAWA BARAT YANG KEKAYAANNYA PALING RENDAH
- Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis: Rp.1.225.705.222
- Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata: Rp.1.600.727.19
- Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih: Rp.2.243.068.074
TIGA KEPALA DAERAH TERAKAYA DI PURWAKASI:
- Bupati Karawang, Cellica Nurrchadiana Rp.22.195.662.576
- Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono (Plt.) Rp.11.669.833.631
- Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika Rp.10.122.063.283
- Bupati Bekasi, Dani Ramdan (Pj.) Rp5.540.574.482
Guru Besar Unpad Usulkan Hidupkan Lagi KPKPN
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaranm Romli Atmasasmita menuturkan, berangkat dari peristiwa skandal LHKPN, pemerintah perlu melakukan pembentukan Komisi Pemeriksaan Harta KekayaanPenyelenggara Negara (KPKPN) yang pernah dibubarkan dengan alasan yang tidak jelas dan tidak transparan dalam pembahasan RUU Tipikor pada 1998/1999.