PEMBERLAKUAN penghapusan data kendaraan bagi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati lima tahun tidak diperpanjang selama dua tahun akan mulai diberlakukan dan ditetapkan secara nasional mulai tahun ini.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, Kakorlantas Polri akan menerapkan ketentuan penghapusan data kendaraan yang tidak diperpanjang selama dua tahun.
“Jadi tahun ini dan berlaku nasional,” kata Yusri beberapa waktu lalu.
Yusri mengatakan, mobil ataupun motor yang datanya dihapus itu tidak melanggar ketentuan pidana, namun tak bisa dipakai lagi di jalanan.
“Polisi tidak akan menyita kendaraan yang datanya dihapus karena STNK mati. Kendaraan enggak melanggar pidana, tapi dimuseumkan saja lah saran saya,” ujar Yusri.
Disamping itu Yusri menambahkan, kendaraan tersebut juga tak menjadi bodong. Namun kendaraan itu sudah tak lagi memiliki identitas karena datanya sudah terhapus.