CIKARANG akan Jadi Kota Madya, 4 syaratnya sudah terpenuhi, tinggal Persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi.
Diketahui Pemkab Bekasi terus melakukan kajian pembentukan daerah otonomi baru. Tapi wilayah pemekaran kemungkinan tidak akan menggunakan usulan lama. Dimana Kabupaten Bekasi Utara jadi opsi daerah otonomi.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan kajian baru untuk pemekaran wilayah Kabupaten Bekasi yang dilakukan berpotensi merubah kajian lama.
Bahkan, menurut Dani, muncul juga wacana DOB tidak akan berbentuk kabupaten melainkan menjadi kota madya yang berpusat di Cikarang.
Baca Juga: Cikarang Jadi Kota Madya, Kabupaten Bekasi Pindah Ibu Kota, Bisa Tambun Bisa Cibitung atau Sukatani
Apa Syarat Cikarang Menjadi Kota Madya?
Kabupaten dan Kota dianggap setingkat karena kabupaten dan kota merupakan gabungan dari beberapa wilayah kecamatan. Sebagian besar wilayah kabupaten merupakan daerah pedesaan, sedangkan kota merupakan daerah perkotaan, yang dominasi oleh bangunan-bangunan tinggi.
Baca Juga: Cikarang Adalah The Next Kota Metropolitan, Sangat Wajar Jadi Kota Madya
Namun yang membedakan KKbupaten dan kota adalah sebagai berikut:
– Jumlah penduduk kabupaten dan kota berbeda, penduduk kota lebih banyak daripada kabupaten .
– Kabupaten dan kota memiliki sektor pertanian yang berbeda, kabupaten di dominasi oleh sektor pertanian sedanglkan kota adalah sektor industri.
– Wilayah kabupaten dibentuk paling sedikit 5 kecamatan, kota dibentuk paling sedikit 4 kecamatan.
Baca Juga: Cikarang Selatan Masih Prioritaskan Infrastruktur, Ada 652 Usulan Dalam Musrenbang Tahun 2024
Adapaun syarat-syarat kabupaten menjadi kota adalah sebagai berikut: