CIKARANG- Pj Bupati Bekasi Dani_Ramdan memecat enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Keenam ASN itu sebagai guru dan staf biasa.
“Mereka melanggar disiplin, tidak masuk kerja dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai disiplin pegawai,” kata Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Jumat (17/2).
Dani mengakui apa yang sudah di lakukan Pemkab Bekasi ini sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kita sudah memberikan teguran, peringatan 1,2 dan 3, sudah dilakukan BAP, diberi kesempatan untuk memperbaiki ternyata tidak ada perbaikan. Maka ini jalan terakhir dengan keinginan sendiri,” terangnya.
Dani berharap, ini bisa menjadi pelajaran bagi ASN yang lain. Bahwa Pemkab Bekasi menjalankan aturan. Labih lanjut Dani mengungkapkan, Pemkab Bekasi sudah sering memberikan penghargaan kepada ASN yang bertugas di lingkungan Pemkab Bekasi.
Mg Bekasi jauh bisa lebih baik, rumah ibadahnya lebih makmur & rakyatnya sejahtera ” Bekasi Makin Berani”