Apa itu NPWP? Simak Pengertian, Manfaat, dan Fungsinya

Editor:

NOMOR Pokok Wajib Pajak atau lebih familiar disebut NPWP. Apa itu NPWP? Dalam dunia perpajakan, pasti kamu sudah sering dengar tentang “NPWP”. Tapi kamu tahu nggak sih pengertian NPWP yang sebenarnya?

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor yang diberikan pada Wajib Pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online Lewat HP, Sangat Mudah

Selain sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak.

Karena semua dokumen tentang perpajakkan memiliki keterkaitan dengan nomor NPWP.

Baca juga: Siap-Siap NIK Bakal Jadi NPWP, KPP Bekasi Raya Jadikan ASN Percontohan

Jadi, arti juga pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak adalah:

Baca Juga :  Terima Fasilitas Rumah dan Mobil, ASN akan Dikenai Pajak

– Diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan baik subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam Undang Undang dan Peraturan Perpajakan.

– Diterbitkan oleh sebuah kantor pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Sebagai contoh, NPWP ini juga dikelola oleh sistem informasi terintegrasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP saja. Nomor NPWP terdiri dari 15 digit angka, 9 digit angka pertama merupakan informasi kode wajib pajak, dan 6 digit terakhir merupakan informasi kode administrasi.

Struktur lebih merinci dari NPWP dapat dilihat pada gambar di atas. Penjelasan arti kode NPWP tersebut adalah sebagai berikut:

1. Dua digit (XX) pertama menunjukkan identitas Wajib Pajak, Contoh, 01 – 03 adalah Wajib Pajak Badan, 04 – 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha, dst.

2. Enam digit (YYY.YYY) setelahnya menunjukkan nomor registrasi atau nomor urut KPP yang diberikan oleh kantor pusat DJP.

Baca Juga :  Jokowi Berutang Demi Rakyat, Politikus Gerindra: Masyarakat Harus Disiplin Bayar Pajak

3. Satu digit (Z) selanjutnya berfungsi sebagai kode pengaman agar tidak terjadi kesalahan atau pemalsuan NPWP.

4. Tiga digit (XXX) selanjutnya merupakan kode KPP terdaftar.

5. Tiga digit (YYY) terakhir adalah status Wajib Pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang). 000 untuk status Wajib Pajak Tunggal atau Pusat, sedangkan 001, 002, dst untuk status Wajib Pajak Cabang.

Jenis NPWP

Supaya kamu tidak salah mengklasifikasikan NPWP, yuk pelajari jenis-jenisnya! Ada 2 jenis NPWP yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Berikut adalah perbedaannya:

1).  NPWP Pribadi yaitu NPWP yang dimiliki secara individu yang memiliki penghasilan di Indonesia. Berikut ini individu yang masuk ke daftar NPWP pribadi, yaitu:

Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan

Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan Bebas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *