33 Desa di Kabupaten Karawang Berstatus Desa Mandiri, Lihat Daftarnya..

Editor: Reporter: Sahrul Kamal

KARAWANG– Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemedes-PDTT) mentapkan status desa menjadi lima kategori berdasarkan penilaian Indeks Desa Membangun (IDM). Kelima Status Desa tersebut ialah,

  1.  Desa Sangat Tertinggal.
  2. Desa Tertinggal.
  3. Desa Berkembang.
  4. Desa Maju, dan
  5. Desa Mandiri.

Di Kabupaten Karawang sendiri berdasarkan ketetapan dari Kemdes-PDTT dari 297 desa yang ada di total 33 Desa menyandang status desa mandiri. Penaikain status desa menjadi Desa Mandiri bisa dibilang sangat signifikan.

Baca Juga :  BST Dipotong Rp300 Ribu, Komisi VIII DPR RI Dorong Kemensos Turun Tindak Tegas 

Pada tahun 2021 awalnya hanya 4  Desa Mandiri saja, yakni Desa Kondjngjaya Kecamatan Karawang timur, Desa Duren Kecamatan Klari, Desa Lemahabang Kecamatan Lemahabang, dan Desa Talagasari Kecamatan Telagasari.

Lalu meningkat pada tahun 2022 dengan penambahan 8 menjadi 12 desa, yakni:

  1. Desa Cikampek Kota Kecamatan Cikampek
  2. Desa Cikampek Pusaka Kecamatan Cikampek
  3. Desa Cikampek Selatan Kecamatan Cikampek
  4. Desa Dawuan  Tengah Kecamatan Cikampek
  5. Desa Balonggandu Kecamatan Jatisari,
  6. Desa Kalijati Kecamata Jatisari
  7. Desa Warungbambu Kecamatan Karawang Timur,
  8. Desa Pancakarya Kecamatan Tempuran.
Baca Juga :  Polisi Amankan Joki Balap Liar Usai Tutup Jalan, Pemuda Karawang Minta Maaf

Baca Juga : Maskara Buat Desa Makin Mandiri, Percepat Vaksinasi Door to Door hingga Antar-Jemput Warga Lemahabang yang sakit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *