KARAWANG– Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemedes-PDTT) mentapkan status desa menjadi lima kategori berdasarkan penilaian Indeks Desa Membangun (IDM). Kelima Status Desa tersebut ialah,
- Desa Sangat Tertinggal.
- Desa Tertinggal.
- Desa Berkembang.
- Desa Maju, dan
- Desa Mandiri.
Di Kabupaten Karawang sendiri berdasarkan ketetapan dari Kemdes-PDTT dari 297 desa yang ada di total 33 Desa menyandang status desa mandiri. Penaikain status desa menjadi Desa Mandiri bisa dibilang sangat signifikan.
Pada tahun 2021 awalnya hanya 4 Desa Mandiri saja, yakni Desa Kondjngjaya Kecamatan Karawang timur, Desa Duren Kecamatan Klari, Desa Lemahabang Kecamatan Lemahabang, dan Desa Talagasari Kecamatan Telagasari.
Lalu meningkat pada tahun 2022 dengan penambahan 8 menjadi 12 desa, yakni:
- Desa Cikampek Kota Kecamatan Cikampek
- Desa Cikampek Pusaka Kecamatan Cikampek
- Desa Cikampek Selatan Kecamatan Cikampek
- Desa Dawuan Tengah Kecamatan Cikampek
- Desa Balonggandu Kecamatan Jatisari,
- Desa Kalijati Kecamata Jatisari
- Desa Warungbambu Kecamatan Karawang Timur,
- Desa Pancakarya Kecamatan Tempuran.