KABUPATEN BEKASI- Warga yang sedang mengikuti Acara Private Party kolam renang di Kabupaten Bekasi digerebek Langsung oleh Satpol PP . Diduga Acara Private Party kolam renang tersebut dilaksanakan di kawasan Golf Jababeka, tidak memiliki izin.
Jadwal acara Private Party kolam rernang yang tidak memiliki izin digelar pada tanggal 27 Januari 2023 malam digerbek Satpol Pp. Satpol PP langsung gercep menangkap beberapa warga yang sedang mengikuti acara Private Party Kolam renang, sehingga pesta tersebut harus dibubarkan. Pasalnya, pihak Satpol PP mengatakan bahwa acara Private Party tersebut i itu tidak memiliki ijin.
BACA JUGA: Fakta Pesta Kolam Renang: 10 Kardus Kondom, Tiap Malam Ada, di Bekasi Digerebek!
“Kegiatan malam ini hasil laporan masyarakat. Karena seminggu ini panitia terus melakukan promosi atau memviralkan acara ini,” sebut Rohadi.
Ditambahkan lagi, Satpo PP sempat memberikan peringatan kepada panitia agar mengurusin ijin keramaian. Namun, sampai acara berlangsung, pihak panitia tidak menguruskan izin dan sebagainya kepada pihak terkait.
BACA JUGA: Apa yang Dilakukan Para Remaja di Pesta Kolam Renang Jababeka? Trend Ini yang Mereka Tiru