CIKARANG SELATAN – Satpol-PP belum juga melakukan penertiban bangli di depan Pasar Serang Cikarang Selatan. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita.
” Berdasarkan informasi dari pak camat cikarang selatan pihak UPTD Pasar Serang sudah membuat surat teguran kepada oknum pembuat bangunan tersebut. Kemudian pak camat juga memberikan teguran secara langsung kepada oknum yang membuat bangunan itu,” kata Ganda, Jum’at (27/1/23), kemarin.
Atas informasi dari Camat, Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan patroli ke pasar serang untuk memastikan adanya bangunan liar yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
” Iya kita ke lokasi dan disitu terdapat kegiatan seperti membuat lapak-lapak buat Pedagang Kaki Lima (PKL),” katanya.