Sementara itu, Kepala Plt Satuan Polisi Pamong Praja Deny, seolah lepas tanggung jawab dengan melemparkan permasalahan THM di desa Sukaresmi kepada anak buahnya tanpa memberikan banyak komentar ketika dihubungi media.
“Sudah kita panggil, dan untuk lebih jelasnya bapak bisa komunikasi dengan penyidik pol pp yang menanganinya.” Ungkap Deny Mulyadi Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Baca Juga: Setelah Digeruduk Warga, The Sky Restaurant Cikarang Disidak Pol PP, Ini yang Ada di Dalamnya
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan inspeksi mendadak ke salah satu lokasi usaha diduga menjalankan praktik tempat hiburan malam berkedok restoran di Ruko Trivium, Jalan Kemang Raya Nomor 32 di kawasan Lippo Cikarang Desa Sukaresmi.
“Kami baru saja melakukan kegiatan sidak di The Sky Restaurant and Bistro Lippo Cikarang. Menurut informasi, tempat usaha ini mengganggu kenyamanan warga,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bekasi Rohadi di Cikarang, Kamis, 5 Januari 2023.
Dia mengatakan inspeksi mendadak ini dalam rangka menindaklanjuti laporan warga sekitar yang merasa terganggu atas keberadaan tempat usaha ini lantaran kerap menimbulkan kebisingan sehingga berdampak pada kenyamanan lingkungan.
Baca Juga: Warga Sukaresmi Cikarang Gruduk The Sky, yang Diduga Tempat Hiburan Malam Berkedok Restauran
“Didapati memang tempat tersebut masih buka, tempat itu mungkin pada saat ditemukan masyarakat kedapatan tamu yang lagi ramai atau mendengar suara keras, akan tetapi saat kita kunjungi lagi tidak ada tamu, tapi tempat tersebut buka,” katanya.
Rohadi membenarkan di lantai atas tempat usaha itu terdapat ruangan terbuka atau hall dengan fasilitas layar dan sistem suara untuk bernyanyi berikut kursi sofa dan kursi bar serta minuman keras.
Pihaknya meminta manajemen tempat usaha tersebut segera menunjukkan izin menyusul surat pemanggilan yang telah dilayangkan usai kegiatan inspeksi mendadak ini. Terlebih salah satu pengelola menegaskan kalau izin usaha tempat tersebut adalah rumah makan dan restoran.
Sky Restauran akhirnya ditutup. “Apabila terbukti melanggar peraturan daerah maupun perundang-undangan, jelas kami akan tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya. (ade)