CIKARANG SELATAN– Sky Restauran akhirnya ditutup. Dugaan adanya tempat hiburan malam yang diadakan Sky Restauran dilantai 3, merupakan tindakan yang tidak mengindahkan norma dan kearifan lokal.
Pasalnya dalam Perda nomor 3 tahun 2016 tempat hiburan malam sudah ditiadakan di Kabupaten Bekasi karena Pemda juga sudah tidak memungut pajak dari tempat hiburan malam. Karenanya Sky Restauran akhirnya ditutup.
Selain itu perwakilan pengelola, Radian juga sudah sepakat dengan warga untuk menutup kegiatan THM Sky Restauran di lantai 3 yang ditandatangani bersama warga pada Jum’at, 30 Desember 2022. Kesepakatannya Sky Restauran akhirnya ditutup.
Baca Juga: Didesak Warga Sukaresmi, The Sky Restauran dan Bistro Resmi Ditutup
Namun, pada kenyataannya Sky Restaurant masih membuka aktivitas THM hingga akhirnya warga kembali menggeruduk Sky pada Sabtu, 21 Januari sekitar pukul 23 malam.
Kejadian ini mengundang reaksi keras dari Ketua Komisi 2 Sunandar usai dihubungi karawangbekasi.jabarekspres.com melalui pesan watsapp.
“Geruduk aja kang, teu meunang Bekasi ada karokean, ilegal, pemda ge teu mungut, tinggal ditegak keun, penegak perdana Satpol-PP mitra kerja Komisi 1.”
Baca Juga: The Sky Restauran Cikarang Ditutup, Camat Agus: Telah Menyalahi Ketentuan Perizinan
Artinya : ” Geruduk aja kang, di bekasi tidak boleh ada karokean, ilegal, pemda juga tidak memungut iuran pajak, tinggal di tegakkan, penegak perdanya Satpol PP, mitra kerja Komisi 1.” Tegas Sunandar melalui pesa singkatnya.