DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Imlek 2574 Kongzili untuk 26 dari 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia.
“Satu orang di antaranya menerima remisi khusus II (langsung bebas) usai mendapat remisi satu bulan,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti melansir laman Antara, Minggu 22 Januari 2023.
Baca juga: BMKG Prakirakan Sejumlah Wilayah Jawa Barat Hari Ini Minggu 22 Januari Berpotensi Hujan
Pemberian remisi ini, Rika menuturkan, merupakan wujud apresiasi negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.