DLH kabupaten Bekasi sudah menyampaikan perihal keterlambatan ke penerima melalui kelompok masyarakat. Warga diharapkan dapat bersabar menunggu proses administrasi.
Untuk antisipasi keterlambatan uang kompensasi tahun 2023, Hamid mengatakan saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Pemprov DKI sedang menyusun Naskah Perjanjian Bantuan Keuangan (NPBK).
“Tahun 2023 kita kejar, saat ini sudah proses NPBK. Mudah-mudahan dari NPBK itu, jadi perjanjian bersama. Mudah-mudah tidak telat seperti tahun sebelumnya,”tutur dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelontorkan kompensasi bagi warga Desa Tamanrahayu yang terdampak TPST Bantargebang sebesar Rp 5.007.270.960.