Pengadilan Agama Update Kasus Perceraian, Tahun 2022 Ada 3289 Janda Baru di Karawang

Editor:

BACA JUGA: Gara-gara Judi Online dan Seks Menyimpang Angka Perceraian di Kota Bekasi Makin Tinggi 

“Maka setiap kali persidangan selalu dilakukan mediasi, dilakukan upaya perdamaian. Karena perceraian memang tidak dilarang dalam agama Islam, namun Allah membenci sebuah perceraian,” tandasnya.

Sebelumnya pandemi trend kasus perceraian selama pandemi mengalami peningkatan. Di Kabupaten Karawang peningkatannya tergolong sangat tinggi.

Baca Juga :  Kasus Perceraian Didominasi Gugatan Istri, Setahun Karawang Tambah 3.873 Janda Baru   

BACA JUGA: Jumlahnya Makin Banyak, Inilah Janda-janda Karawang yang Sedang Hits di TikTok

Karawang Tambah 3.873 Janda Baru. Dari data yang ada di Pengadilan Agama Karawang Kasus perceraian di daerah ini sepanjang Januari-Desember 2020 saja tercatat ada 3.873 perceraian. Baik perceraian yang diajukan pihak suami yang disebut talak, maupun perceraian yang diajukan pihak istri yang disebut gugat.

Baca Juga :  Jumlah Janda di Indramayu Bakal Meledak, Sudah 7.771 Perkara Perceraian yang Diputuskan Hakim

BACA JUGA: Anne Ancam Polisikan Youtuber, Buntut Sebar Hoaks Konten Perceraiannya dengan Dedi

Yang mengejutkan, ternyata dari kasus ribuan perceraian tersebut, istri mendominasi menggugat cerai suami.

“Untuk jumlahnya sendiri jika dibagi dari total keseluruhan kasus perceraian di antaranya cerai talak berjumlah 1.016 perkara dan cerai gugat berjumlah 2.751 perkara,” kata Iskandar, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Karawang.

Baca Juga :  Jumlah Janda di Indramayu Bakal Meledak, Sudah 7.771 Perkara Perceraian yang Diputuskan Hakim

Dijelaskan, ada sejumlah faktor yang jadi pemicu banyaknya perceraian, namun kebanyakan faktor ekonomi yang jadi pemicunya. Dan selama 2022 ada 3289 janda baru di Karawang “Salah satu penyebab tingginya angka perceraian ini akibat permasalahan ekonomi yang mendominasi. Permasalahan perekonomian menjadi faktor utama penyebab perceraian di tengah pandemi,” paparnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *