Wahyu mengatakan, adapun tarif sewa yang dikenakan, yakni sesuai yang tercantum dalam Perda nomor 11 tahun 2020 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga tersebut. Dalam kebijakan tersebut, telah secara gamblang dijelaskan besaran tarif yang telah ditetapkan. Penggunaan Stadion Purnawarman itu Rp 300.000 per jam untuk penggunaan siang hari di hari kerja, dan Rp 900.000 per jam untuk penggunaan malam hari.
Harga tersebut berbeda lagi jika untuk penggunaan di hari libur. Hal mana, untuk siang harinya ditetapkan Rp 500.000 per jam dan Rp 1.000.000 per jam untuk penggunaan malam hari. Namun, khusus untuk lapang sepak bola di Stadion Purnawarman itu hanya diperbolehkan untuk laga pertandingan saja bukan untuk sesi latihan.
“Jadi, khusus untuk laga pertandingan saja. Tidak untuk dipakai latihan,” ungkapnya.
Selain lapang sepak bola, penarikan retribusi juga berlaku untuk gelanggang Renang indor yang ada di kawasan Stadion Purnawarman. Dalam Perda tersebut tercatat, tarif di hari kerja untuk penggunaan sarana olahraga ini per sekali masuk sebesar Rp 20.000 untuk kalangan dewasa dan Rp 15.000 untuk anak di bawah 12 tahun. (bbs/rie)