JAKARTA- Tahun telah berganti, harga-harga juga ikut berubah. Termasuk harga rokok naik mulai hari ini.
Kita memasuki episode baru di 1 Januari 2023 ini. Dan para perokok se Indonesia juga ikut merasakan harga rokok naik mulai hari ini.
Berbagai aturan baru pun mulai berlaku di awal tahun tepatnya mulai 1 Januari 2023. Termasuk harga rokok naik mulai hari ini.
Beberapa contohnya adalah kenaikan cukai hasil tembakau. Kenaikan cukai hasil tembakau ini tentu saja membuat harga rokok juga naik.
Selain cukai hasil tembakau, aturan baru yang mulai berlaku di 1 Januari 2023 adalah penghapusan beberapa jenis BBM.
Diketahui, pemerintah telah menghapus beberapa BBM yang tidak ramah lingkungan.
Dikutip dari liputan6. com Minggu 1 Januari 2023, berikut ini sejumlah aturan baru yang berlaku mulai hari ini:
Selain cukai hasil tembakau, aturan baru yang mulai berlaku di 1 Januari 2023 adalah penghapusan beberapa jenis BBM. Diketahui, pemerintah telah menghapus beberapa BBM yang tidak ramah lingkungan.
1. Cukai Rokok Naik 10 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan tarif cukai tembakau atau cukai rokok naik 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024. Tak lama kemudian aturan yang melandasi kenaikan cukai rokok ini keluar.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobor dan Tembakau Iris.
Baca Juga: DPD Apdesi Jawa Barat Instruksikan Para Kades Kawal Penyaluran BLT Kenaikan Harga BBM