Polisi Tangkap Enam Anggota Geng Motor, Dua Orang Jadi Tersangka

Editor:

Lampung – Polisi berhasil menangkap enam orang geng motor yang terlibat tawuran di Jalan Raden Intan Kota Bandar Lampung tepatnya di depan toko pakaian Sogo beberapa waktu lalu.

Keenam orang geng motor yang ditangkap diantaranya Ketua geng PDMR berinisial R alias Iki (18) serta lima anggota geng motor berinisial MD (18), MR (21), M (19), WFC (16), dan S (16).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, para pelaku ditangkap usai terlibat dalam aksi tawuran pada Selasa (20/12/2022) dini hari.

“Para pelaku ditangkap usai melakukan aksi tawuran, yang diduga melibatkan puluhan orang,” ungkapnya pada Kamis (22/12/2022)

Akibat aksi tawuran tersebut, satu orang pelajar berinisial AF (16) harus menjalani perawatan intensif lantaran mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.

Menurut Ino, saat ini dua dari enam orang geng motor berinisial MD dan MR telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para pelaku yang terlibat tawuran tersebut.

“Petugas masih melakukan pengejaran terhadap komplotan ini, sebab keberadaanya sudah membahayakan masyrakat,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *