KABUPATEN BEKASI- Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah melakukan sita eksekusi terhadap tanah seluas 179,4 hektare (ha) terkait terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (15/12), menyampaikan, tanah seluas tersebut di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Ketut menjelaskan, sita eksekusi tersebut berlangsung di Kantor Camat Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jabar, dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Andi Herman dan Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jampidsus, Undang Mugopal.