CIKARANG – Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyurati Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait rekomendasi besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK Kabupaten Bekasi naik sebesar 10 persen.
Dalam surat rekomendasi tersebut, Dani menyampaikan UMK Kabupaten Bekasi untuk 2023 naik sebesar 10 persen menjadi Rp 5.271.028.
Bahwa besaran tersebut kata Dani mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentan Penetapan UMP 2023.
“Serta mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kabupaten Bekasi,”tulis Dani.