Besaran UMP Jabar yang Naik Tahun 2023 Dibahas Hari Ini, UMK Karawang dan Bekasi Tertinggi

Editor:

Sementara itu, untuk UMK tertinggi di Jawa Barat ditempati oleh Kota Bekasi sebesar Rp 4.816.921,17.  Di bawah Kota Bekasi ada Kabupaten Karawang dengan Rp 4.798.312,00 dan Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90.

Nah, sementara itu, untuk UMK terendah di Jawa Barat yaitu di Kota Banjar senilai Rp 1.852.099,52. Sedangkan, untuk Kota Cirebon UMK tahun 2022 sebesar Rp 2.304.943,51.

Baca Juga :  Surati Gubernur, PJ Bupati Bekasi Rekomendasikan UMK Naik 10 Persen, Jadi Rp 5.271.028

Lalu, berapa besaran upah minimum di Jawa Barat dan di Kabupaten Kota yang akan ditetapkan untuk tahun 2023 mendatang?

Melihat indikator yang ada, kabar baiknya besar kemungkinan bakal naik.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa upah minimum hail UMP, hingga UMK memang besar kemungkinan akan naik.

Baca Juga:  Bahas Upah ‘Deadlock’, Pemkab Dituding Tak Peduli Nasib Buruh

Baca Juga :  Ridwan Kamil Tolak Rekomendasi Kenaikan UMK Karawang

Hal ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi sampai dengan Kuartal III 2022.

Di sisi lain, para buruh melalui organisasi yang menaungi mereka meminta agar kenaikan upah minimum pada Tahun 2023 harus 13 persen. Sebab, di tahun 2022 kenaikannya tidak sampai 2 persen.

Sementara pemerintah, belum bersedia membocorkan berapa upah minimum nantinya akan naik di tahun 2023.

Baca Juga :  Pungli Tenaga Kerja di Karawang Makin Marak, DPRD Jabar Desak Polisi Bertindak

Sebab, hal tersebut masih dalam pembahasan dan menampung aspirasi dari berbagai pihak.

Terkait dengan besaran UMK dan UMP atau upah minimum baik di kabupaten atau kota maupun provinsi, nantinya akan ditentukan oleh kepala daerah masing-masing. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *