Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pungli Program Presiden

Editor:

“Memberikan penuntut umum melakukan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara. Demikian keputusan Pengadilan Negeri Bandung,” tutur hakim.

Hakim ketua meminta Jaksa Penuntut Umum menyiapkan saksi untuk proses pembuktian pada sidang lanjutan pekan depan.

Tim kuasa hukum PH Teuku Mahdar Adian meminta agar kepada majelis hakim agar memberitahukan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU dan meminta Terdakwa Pipit Haryanti dihadirkan langsung pada sidang selanjutnya.

Baca Juga :  Bentuk Desa Profesional, Pemkab Bekasi Gelar Pelatihan Profil Desa

Pipit didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pipit terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kasus ini berasal dugaan pungli PTSL yang dilakukan Pipit dalam program unggulan Presiden Jokowi.(dim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *