Ia berharap, masyarakat turut berperan dalam menyaring dan memberantas beredarnya rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi. Hal tersebut dikarenakan dapat membahayakan lingkungan.
“Perlu kesadaran dari masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal, dan juga masyarakat perlu tahu bahwa rokok ilegal itu dapat berpotensi membahayakan, sebab untuk dapat beredar secara resmi melalui cukai pastinya melalui beberapa tahapan sampai dipastikan aman,” jelasnya.
Ganda Sasmita menjelaskan adanya razia pasar terhadap rokok ilegal yang dilakukan Satpol PP sesuai dengan Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman umum dan ketertiban masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Razia pasar juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 mengenai penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Serta Surat Keputusan PJ Bupati Bekasi No.HK.02.02/Kep.300/Satpol PP/2022 ttg Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Daerah Kabupaten Bekasi,” katanya. (bbs/ayi)