Kemendagri: Revisi Perda RT/RW Harus Jadi Prioritas

Editor:

JAKARTA– Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) mengingatkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat memperhatikan kebutuhan prioritas di daerahnya dalam menerbitkan peraturan daerah (Perda). Salah satunya perda atau revisi perda renca tata ruang wilayah (RTRW).

Khusus di Karawang, revisi Perda RTRW juga sudah mandek bertahun-tahun penyusunannya. Setuaptahun masuk ke dalam list prolegda prioritas, namun bertahun-tahun juga tak kunjung digarap.

Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Makmur Marbun, permasalahan di daerah cukup kompleks, dan dirasa rumit untuk diselesaikan dalam waktu yang bersamaan. Sebagai contoh, semestiny dalam satu tahun pemda dan DPRD harus merampungkan 60 raperda. Nmaun jumlah itu mustahil bisa tercapai. Sebagai gantinya, Marbun menuturkan penggarapan perda prioritas harus betul-betul dijalankan.

Baca Juga :  Pilwabup Bekasi Geger Lagi, Tokoh Pemuda Ini Sebut Partai Golkar Plin Plan

“Mereka harus susun mana yang prioritas karena umpamanya di kabupaten 60 (perda), kan enggak mungkin selesai juga 60 juga tahun ini mana yang prioritas itu kan kita minta susun,” kata Makmur saat ditemui awak media di sela Rapat Identifikasi dan Pemetaan Skala Prioritas Kebutuhan Peraturan Daerah, kemarin (17/7).

Marbun membeberkan beberapa permasalahan penerbitan Perda di daerah, salah satu di antaranya yakni Perda terkait RT/RW. Kata dia, dalam penyusunan setiap Perda harus dengan batasan waktu, hal itu guna menghindari terjadinya pembahasan Perda yang tidak selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *