METRO BEKASI – Tata kelola dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayah Kota Bekasi kerap menjadi keluhan akibat tidak berjalannya tugas dan pungsi (Tupoksi) dari masing-masing instansi.
Hal itu terjadi di wilayah Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi seharusnya perizinan IMB langsung dikerjakan oleh dinas. Tapi tidak sedikit IMB dikerjakan oleh pihak Kecamatan.
“Ini soal tata kelola administrasi, banyak temuan di lapangan. Ketika di sidak, mengaku sudah mengurus izin IMB dengan Kecamatan. Izin IMB itu jelas dari pihak Dinas satu pintu atau DPMPTSP, “ujar Wijaya Wasdal Dinas Tata Ruang Kecamatan Bekasi Barat, Minggu (19/6/3022).