SEORANG pria yang melakukan pemerkosaan terhadap gadis disabilitas diringkus polisi.
Pemerkosa gadis penyandang disabilitas di Kabupaten Kupang diringkus aparat kepolisian. Pelaku NT alias Niko (24). Niko ditangkap saat sedang bersembunyi di rumahnya di Dusun Oebola Luar, Desa Oebola Luar, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT pada Kamis (28/4) dini hari.
“Pelaku yang sempat buronan selama dua pekan sudah kami tangkap, sehingga, total tiga pelaku dalam kasus pemerkosaan terhadap gadis disabilitas telah ditangkap,” kata Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, Sabtu (30/4).
Dia mengatakan penangkapan dipimpin Kanit Buser Aiptu Ardianto Tade bersama lima anggota Kepolisian yaitu Aiptu Jesaya Reners, Bripka Lexi Rondo, Bripka Ananda Lakafani, Bripka Elvis Nonobesi dan Brigpol Edceson Tapatap.
Saat dilakukan penangkapan oleh Tim Buser Polres Kupang, Niko sedang bersembunyi di atas loteng rumah yang dijadikan tempat bersembunyi selama melarikan diri dari kejaran aparat Kepolisian.
Komentar