LBH Cakra: Naikkan NJOP di Masa Pandemi Adalah Sikap Egois Pemkab Karawang

Editor:

KARAWANG Pemkab  Karawang  telah menaikan NJOP melalui Keputusan Bupati No 973/Kep.502-Huk/2021 Tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Karawang Tahun 2022.

Padahal di tengah pandemi  kenaikan itu dinilai sangat meresahkan masyarakat yang harus membayar lebih mahal Pajak PBB dan Pajak BPHTB terkait dengan peralihan jual beli tanah dan/atau bangunan.

Hal tersebut dikatakan  Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Cakra Indonesia Joko Arisyanto. SH,. Ia  menyebutkan bahwa menaikan NJOP dimasa pandemi Covid 19 adalah sikap egois dan tidak berpihaknya Bupati dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang pada masyarakat dimana masyarakat yang saat ini banyak yang terdampak pandemi Covid-19 dan juga mengalami kemiskinan ekstreem.

Lebih lanjut Joko juga menjelaskan fungis NJOP sendiri adalah dasar bagi pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yaitu pajak atas bumi dan bangunan, selain itu NJOP juga berfungsi untuk dijadikan sebagai dasar bagi perhitungan dan penetapan nilai BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) yaitu pajak atas perolehan hak tanah dan/atau bangunan.

Baca Juga :  Suerrr..!! Adu Layangan Lebih Asik dari Game Online

Penetapan besarnya NJOP yang diatur dalam Keputusan Bupati tersebut besaranya mencapai 1000 persen bahkan lebih, selain itu Joko juga mengatakan penetapan kenikan NJOP berdasarkan Keputusan Bupati tersebut juga telah mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat, dalam hal perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang meliputi, jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris dan lain-lain.

Joko juga menjelaskan bahwa sesungguhnya penetapan kenaikan NJOP sudah diatur dalam PMK No 208 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, namun dalam keputusan Bupati tersebut telah melanggar PMK No 208 Tahun 2018 karena menurut aturan tersebut, dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP dan NJOP tersebut diperoleh melalui proses penilaian, baik melalui penilaian massal maupun penilaian individual.

Baca Juga :  Pabrik Ban PT MAS Cikarang Didemo, Warga Tuntut Tanah Adat

Penilaian massal maupun penilaian individual dilakukan dengan membentuk Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) dalam setiap Zona Nilai Tanah (ZNT), namun pada faktanya tidak pernah ada penilaian yang dilakukan oleh intansi manapun.

NIR adalah nilai pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu ZNT yaitu zona geografis yang terdiri atas satu atau lebih objek pajak yang mempunyai satu NIR yang sama, dan dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *