Ridwan Kamil Tolak Rekomendasi Kenaikan UMK Karawang

Editor:

KARAWANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang menyebut usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) yang direkomendasikan Bupati Karawang ditolak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Sebelumnya, usulan UMK Karawang naik sebesar 5,27 persen atau Rp 5.051.183. Usulan itu kemudian kembali direvisi menjadi 7,68 persen sekitar Rp 5.166.822,36.

“Gubernur minta harus sesuai dengan PP 36,” kata Sekretaris Disnakertrans Karawang Rosmalia Dewi saat dihubungi, Selasa (30/11). Rosmalia menyebut penentuan UMK sendiri berapa di tangan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

Ketua Kamar Dagang Industri (KADIN) Karawang Fadludin Damanhuri mengungkapkan, usulan UMK Karawang memang tinggi. Ia menyarankan, agar UMK Karawang mempertimbangkan industri-industri kecil tertekan karena pandemi Covid-19.

“Perwakilan Kadin ini ada Apindo. Jadi sudah bilang, kita harapkan kenaikan upah harus pertimbangkan seperti UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), IKM (Industri Kecil Menengah) dan industri kecil lainnya,” katanya.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 daerahnya naik 5,27 persen menjadi Rp5.051.183. Hal tersebut diketahui dari surat rekomendasi yang tersebar di media sosial.

Dalam surat tersebut tertulis rekomendasi UMK Karawang 2022 sebesar Rp5.051.183 atau naik 5,27 persen dari yang sebelumnya Rp4.798.312. Surat tersebut ditandatangani Cellica.

Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan Gubernur Jawa barat dalam menetapkan UMK Karawang. Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang Ferry Nuzarli membenarkan surat rekomendasi tersebut telah ditandatangani oleh Cellica atas desakan yang dilakukan para buruh sejak minggu lalu.

“Sejak Jumat minggu lalu, kami bertahan di depan gerbang Pemkab Karawang agar Bupati menandatangani usulan kenaikan UMK, dan pada malam kemarin sudah resmi disetujui rekomendasinya, yakni 5,27 persen atau menjadi Rp 5.051.183,” kata Ferry.

Ferry berharap surat rekomendasi tersebut dapat disetujui dan direalisasikan oleh Gubernur Jawa barat, Ridwan Kamil. Lebih lanjut, pihaknya juga akan terus mengawal rekomendasi UMK di provinsi yang akan diumumkan paling lambat pada 30 November mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *