KABUPATEN BEKASI – Aksi demo besar-besar yang dilakukan buruh di Kabupaten Bekasi berbuah hasil, Kamis (25/11). Pelaksana Tugas (PLt) Bupati Bekasi Akhmad Marjuki akhirnya mengeluarkan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi Tahun 2022.
Akhmad Marjuki menerima perwakilan dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) untuk melakukan audiensi, hasilnya PLt Bupati Bekasi mengeluarkan rekomendasi kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 5,51 persen.
Surat Usulan Rekomendasi UMK Tahun 2022 bernomor 560/580/Disnaker itu pun segera diserahkan ke Gubernur Jawa Barat. UMK Tahun 2022 itu diusulkan sebesar 5.055.874,60.