METRO KARAWANG – Sengketa lahan di Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang kian memanas.
Betapa tidak, klaim H. Enan atas lahan adat yang dimilikinya ternyata adalah lahan garapan milik Perhutani.
Hal itu seperti diungkapkan Kepala Bidang Tata Lingkungan (Taling) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Muhana kepada KBE pada Senin (07/06/2021).
Menurut Muhana, surat yang ditekan DLH terkait cut and fill lahan di Desa Mulyasari itu bukan izin melainkan rekomendasi.
“Jadi kami luruskan dulu, itu surat rekomendasi bukan izin ya. Karena pihak Haji Enan datang ke kami dalam rangka mendukung kegiatan proyek strategis nasional yaitu Tol Jakarta Cikampek II,” tegas dia.
Muhana menjelaskan polemik lahan antara H. Enan dan Perhutani ini sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2019 silam.
“Kasus pertama terlupakan karena masih proses hukum. Dan selanjutnya Haji Enan datang ke DLH lagi untuk surat rekomendasi cut and fill untuk proyek strategis nasional dengan memperlihatkan data kepemilikan dan keterangan desa,” tutur dia.