ONLINEMETRO.ID, CIKARANG – Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak Ampi Fatkhudin yang dilakukan PT Komatsu Undercarriede Indonesia (KUI), berbuntut panjang.
Ya, Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotive Mesin dan Komponen (PC SPAMK) FSPMI Bekasi, bereksi keras dengan melayangkan somasi ke perusahaan asal Jepang itu.
Bidang Advokasi PC SPAMK FSPMI Bekasi, Rudolf mengaku sudah mengundang Ampi yang juga Sekretaris PUK PT KUI untuk dimintai keterangan perihal PHK.
“Kami sudah memberikan somasi ke pihak perusahaan dan meminta Komatsu untuk memperkerjakan kembali saudara Ampi. Karena ia tak pernah melakukan kesalahan seperti apa yang disampaikan perusahaan,”tegas dia.
Rudolf melanjutkan perusahaan tidak bisa secara sepihak memberhentikan pekerja,l. “Kami menyesalkan sikap perusahaan atas PHK sepihak ini. Tidak seharusnya terjadi,”ucap dia.
Apalagi, kata Rudolf, saudara Ampi tidak merasa memberikan keterangan palsu terhadap perusahaan.
“Terkesan mencari kesalahan. Terus juga tidak bisa langsung PHK, jika memang salah dilakukan pembinaan terlebih dahulu. Ini dua kali di BAP langsung diberikan surat PHK dan skorsing,”tuturnya.
Saat ini kata dia, Ampi sudah tidak bisa melakukan aktivitas bekerja seperti biasanya, dan status Ampi saat ini terkena sanksi skorsing sehingga tidak diperkenankan masuk ke lingkungan perusahaan.
“PT Komatsu diduga melakukan pelanggaran prosuder. Saat ini Ampi sudah tidak diperkenankan masuk area perusahaan,”ucapnya.