“Dalam BAP sudah tertulis bahwasanya saya melakukan pelanggaran PKB PT. KUI yaitu memberikan keterangan palsu sehingga merugikan perusahaan,” urai dia.
Ampi memutusian tidak menandatangani BAP tersebut lantaran sanksi PHK secara sepihak. “Nah pada 4 Maret 2021, saya dapat undangan bipartit untuk penyelesaian kasus PHK yang telah diputuskan managemen,” timpal Ampi.
Dirinnya pun hadir bersama pengurus PUK untuk menolak sanksi PHK dan diganti dengan sanksi skorsing.
“Ya walaupun SK PHK ditolak tapi perwakilan managemen meminta saya untuk menjalankan skorsing. Alasannya sudah keputusan dari managemen,” tukas dia.
Sekedar informasi bahwa Komatsu merupakan perusahaan alat berat yang berinduk di Jepang, seperti traktor ataupun backhoe.
(dim)