Masih sambungnya lagi, pengembalian uang tersebut dapat dikembalikan setelah proses kriling tersebut selesai dan uang terbukti sudah masuk di pihak hotel.
” Benar mas, memang dia sudah melakukan debit, tapi kami punya prosedur aturan perusahaan, jadi kalau nunggu prosesnya bisa makan waktu 2 hari. Tapi ini kami ada etikat baik dengan mengembalikan melalui uang cash” jelasnya kepada Mertro Subang.
Baca juga sebelumnya https://onlinemetro.id/berita-metro-subang/dalih-proses-hotel-sari-ater-subang-rugikan-konsumen/
Lebih lanjut, guna menyelesaikan hal tersebut, pihak pengelola dan konsumen menyepakati untuk bertemu di area lokasi Pemkab Subang untuk menyelesaikan kesalah pahaman tersebut. ( Mhs )