“Kami diminta BPOM untuk menarik Ranitidin yang terkontaminasi NDMA,” kata dia, Kamis (10/10).
Meski pemerintah masih belum menyebarkan surat edaran penarikan Ranitidin, sambung Sri Eni, pemerintah sudah melakukan pengawasan obat yang terkontaminasi zat pemicu kanker itu.
“Sedang kami awasi juga peredarannya. Jadi kami tidak langsung menyebarkan surat edaran melainkan terlebih dahulu mempelajarinya,” tukas dia. (hyt)