Berangkat dari hal tersebut, Kormas Karawang mendorong Pemkab Karawang melakukan gugatan terhadap Pertamina. Somasi terbuka terhadap bupati dan wakil bupati Karawang sudah dilayangkan agar mendesak Pertamina segera memulihkan ekosistem pesisir, bukan sekedar pemberian kompensasi.
“Kami memberi waktu Pemkab Karawang selama 30 hari terkait sosmasi terbuka tersebut,” katanya.
Munculnya gelembung gas disertai tumpahan minyak dari sumur YYA-1 di lepas pantai Karawang terjadi sejak 12 Juli 2019.
Saat ini Pertamina menggunakan metode relief well alias sumur baru (YYA-1RW) untuk menginjeksikan fluida berupa lumpur berat, agar sumur YYA-1 bisa ditutup permanen. Pertamina menyebut kompensasi tahap awal sebesar Rp 900.000 per bulan per orang sudah diberikan kepada masyarakat Karawang yang terdampak. (rie)